DANA BAGI HASIL TAK KUNJUNG DICAIRKAN, PEMKAB SELUMA SURATI KEMENKEU DAN PEMPROV BENGKULU

Arya Gading
リアクション
2026年06月26日
Kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma saat ini tengah mengalami defisit berat. Minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) memaksa pemerintah daerah setempat bergantung penuh pada kucuran Dana Bagi Hasil (DBH), baik dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Akibat keterlambatan pencairan dana transfer tersebut, sejumlah program pembangunan fisik di Kabupaten Seluma terpaksa mandek. Tidak hanya itu, proses pelunasan utang daerah kepada pihak ketiga atau kontraktor ikut terhambat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, Deddy Ramdhani, mengungkapkan bahwa ketergantungan terhadap DBH tidak terhindarkan lantaran kantong PAD Seluma yang masih sangat tipis. Ia membeberkan, total piutang DBH dari pemerintah pusat dan provinsi yang belum ditransfer ke kas daerah nilainya sangat fantastis, yakni mencapai Rp 77 miliar.

"Untuk DBH dari pemerintah pusat, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan sampai tahun 2025 lalu, ada sekitar Rp 51 miliar yang belum dibayarkan atau masih terutang ke kita," ujar Deddy Ramdhani.

Tersendatnya dana puluhan miliar tersebut berdampak langsung pada operasional daerah dan hak-hak mitra kerja Pemkab Seluma.

"Dampaknya nyata. Anggaran yang seharusnya bisa dipakai membiayai pembangunan fisik dan membayar utang ke kontraktor, saat ini belum bisa dilakukan," tambahnya.

Bukan hanya dari pusat, Pemkab Seluma juga harus menghadapi mandeknya penyaluran dana transfer dari Pemerintah Provinsi Bengkulu yang menembus angka puluhan miliar rupiah.

"Kalau untuk provinsi masih di angka Rp 26 miliar lagi. Itu terhitung dari tahun anggaran 2024-2025 lalu, termasuk untuk tahun 2026 ini," jelas Deddy.

Ia merincikan, jatah DBH Provinsi Bengkulu yang dinanti tersebut bersumber dari beberapa sektor pajak daerah. Mulai dari Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), hingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024-2025 yang belum masuk kas daerah, meskipun saat ini sistem opsen sudah berlaku. 

Sementara untuk DBH pusat yang masih tersangkut meliputi bagi hasil sektor perkebunan kelapa sawit, sektor Mineral dan Batubara (Minerba), serta Pajak Penghasilan (PPh).

Padahal, postur anggaran Kabupaten Seluma sejatinya diproyeksikan aman sebelum adanya kebijakan efisiensi dari pusat. Jika penyaluran berjalan normal tanpa pemangkasan, jatah DBH untuk Seluma diperkirakan bisa surplus hingga di atas Rp20 miliar. Anggaran tersebut diklaim mampu melunasi seluruh utang kegiatan terhitung sejak tahun 2024.

Namun, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik. Pada tahun 2025 lalu, Pemkab Seluma tercatat hanya menerima kucuran DBH sebesar Rp4 miliar. Mirisnya, dana yang minim tersebut langsung habis tak tersisa karena seluruhnya harus dialokasikan untuk membiayai iuran jaminan kesehatan masyarakat melalui layanan BPJS.

Menyikapi krisis anggaran ini, Pemkab Seluma dilaporkan telah menyurati Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pemprov Bengkulu. Langkah ini diambil demi mendesak percepatan pencairan hak dana bagi hasil agar roda pembangunan dan aktivitas ekonomi di Kabupaten Seluma tidak lumpuh total.